Pendidikan

PPDB SMP Bandar Lampung Jalur Biling Dibuka 26 Juni 2023, Ini Syarat Khususnya!

Plt Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi Syukri. S.Sos. DOK

SMARTNEWS.ID – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP negeri di Kota Bandar Lampung, tahun ajaran 2023/2024, akan dimulai pada 26 Juni 2023.

Namun, dimulainya pada tanggal tersebut hingga 27 Juni dan pada 3 Juli 2023, itu merupakan pendaftaran untuk jalur zonasi bina lingkungan (biling) atau afirmasi.

Pada jalur biling ini hanya diperuntukkan bagi calon peseta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu bertempat tinggal di Kota Bandar Lampung.

Berdasar petunjuk teknis PPDB dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, jalur biling ini mendapat kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Ini Jadwal PPD TK, SD, SMP TA 2023/2024 di Kota Bandar Lampung

Plt Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, Sos, menyebut bahwa PPDB SMP negeri akan dilakukan secara online melalui laman http://ppdbbandarlampung.com.

Bagi calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur biling ini, selain sudah memenuhi syarat umum, katanya peserta juga wajib melengkapi syarat khusus.

Adapun syaratnya, ikut serta dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintan daerah dan atau mempunyai surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

“Surat keterangan tidak mampu itu wajib ditandatangani oleh lurahnya dan tidak boleh atas nama,” ujar Mulyadi, Minggu, 25 Juni 2023.

Kemudian syarat lain, menyertakan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) asli milik kedua orangtua calon peserta didik.

Menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp10 ribu bahwa bersedia dinyatakan gugur apabila data yang dikirimkan rekayasa atau palsu.

Selanjutnya, menyertakan foto rumah yang ditempati. “Fotanya dari tampak depan, belakang, kiri dan kanan rumah,” ujarnya yang juga Kepala Seksi Kelembagaan itu.

Selain itu, bersedia diverifikasi ke rumah calon peserta didik oleh panitia PPDB. Kemudian, hanya diperkenankan memilih satu sekolah terdekat tempat tinggal.

“Seandainya ada kartu PIP atau PKH, salinannya juga dilampirkan. Bila semua berkas telah lengkap, diserahkan pada panitia PPDB sekolah yang dituju,” kata dia.

Baca juga: Ini Pembagian Zonasi PPDB SD dan SMP di Kota Bandar Lampung 2023

Mulyadi menambahkan, selain jalur biling pada 26-27 Juni dan pada 3 Juli 2023, juga dilakukan pembukaan pendaftaran untuk jalur Prestasi serta Guru dan Tenaga Kependidikan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang belum memahami persyaratan PPDB tahun ini dapat mendatangi langsung sekolah yang dituju,” harap dia. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close