Ruwa Jurai

Presisi! Polda Lampung Publikasikan Nomor Ponsel Kapolda Hingga Kapolres

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno. DOK

SMARTNEWS.ID – Pertama di Indonesia. Kepolisian Daerah Lampung membuka akses komunikasi terhadap masyarakat. Nomor ponsel mulai dari Kapolda Wakapolda, para pejabat utama termasuk Direktur, hingga para Kapolres di Lampung dipublikasikan.

Hal itu diapresiasi mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi. Menurutnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mewujudkan kepatuhan kepada amanat Undang-undang Polri, UU Keterbukaan Informasi.

“Kita wajib apresiasi langkah Kapolda Lampung. Sepertinya ini baru pertama di Indonesia. Nomor HP Kapolda, PJU, Para Direktur, hingga Kapolres, di umumkan di Publik. Ini bagian dari program Kapolri Polisi Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan),” kata Jun – sapaannya itu.

Akuntabilitas, kata Jun, membawa ke tata pemerintahan yang baik dan bermuara pada jaminan hak asasi manusia (HAM). Sedangkan transparansi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik juga merupakan hak yang sangat penting dan strategi bagi masyarakat untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya.

“Karena bagaimana mungkin mendapatkan hak dan pelayanan lainnya dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut diperoleh secara tepat dan benar. Buruknya kinerja pelayanan publik selama ini antara lain karena belum dilaksanakannya transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan publik,” ujar Jun.

Kata Jun, langkah Polda Lampung bisa menjadi contoh bagi lembaga dan organisasi pemerintahan lain, terutama lembaga erat kaitannya dengan pelayanan publik atau masyarakat secara langsung. “Menuju pemerintahan yang baik good governance, clean good governance, itu adalah transparan dan akuntabel. Point penting transparansi itu adalah membangun partisipasi publik, sehingga masyarakat dengan mudah menyampaikan hal hal penting terkait keamanan misalnya,” kata Alumni Magister Hukum Unila itu

Pemimpin Redaksi SINARLAMPUNG.CO ini menjelaskan UU Kepolisian mengamanatkan Polisi sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan dengan jalur hirarki. Tentu katanya butuh komitmen pimpinan. “Jika pimpinan terbuka, maka tentu anak buah akan lebih terbuka. Jika ada sumbatan pelayanan maka publik bisa menyampaikan langsung kepada pimpinan, sehingga mengingatkan bawahan untuk berlaku profesional,” katanya

Adanya akses tersebut, lanjut Juniardi, masyarakat menggunakan sarana konumikasi langsung itu secara baik dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain. “Pengaduan harus benar, bukan hoax apalagi mengarah fitnah dan dipertanggungjawabkan. Misalnya dengan identitas pelapor yang jelas, atau bisa juga dengan bukti bukti,” katanya.

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dibukanya layanan pengaduan masyarakat kepada Pimpinan Polda Lampung karena situasi di Provinsi Lampung dalam beberapa minggu terakhir meningkat tajam, terutama beberapa informasi terkait bencana alam yang banyak terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Lampung.

“Dalam menyikapi situasi saat ini yang terjadi dan sedang dialami saudara-saudara kita di Lampung, Polda Lampung mengambil langkah cepat, dengan membuka layanan informasi kepada masyarakat yang ingin melaporkan kejadian di wilayahnya dengan segera kepada pimpinan di jajaran Polda Lampung,” kata dia.

Menurutnya, layanan informasi tersebut bertujuan memudahkan masyarakat menyampaikan informasi yang terjadi di sekitarnya. “Jadi masyarakat dapat memberikan informasi pada pimpinan kita secara langsung, mulai dari Bapak Kapolda hingga Kapolres/Kapolresta dan jajaran Polda Lampung,” kata dia.

Pimpinan juga tidak bermaksud mengabaikan satuan-satuan di tingkat Polsek maupun Polres, “Prosedur pelaporan di tingkat Polsek maupun Polres tetap dilaksanakan. Hanya saja bila ada informasi yang bersifat mendesak dan harus segera di tangani, melalui perintah dari pimpinan, bisa kita wujudkan melalui sarana informasi ini,” katanya.

Selain informasi terkait bencana alam, kata Pandra, masyarakat juga dapat melaporkan indikasi penyimpangan tugas yang dilakukan personil di lapangan, kesalahan dalam prosedur penanganan kasus, aksi premanisme.

“Termasuk jika ada indikasi kelompok Radikalisme yang mengarah pada kegiatan terorisme. Kami mengajak masyarakat untuk dapat memberikan informasi yang terjadi di wilayahnya, melalui sarana informasi dengan melampirkan data diri pelapor disertai data informasi kejadian yang valid,” tutup Pandra. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close