Ilustrasi PTM. DOK
SMARTNEWS.ID – Pembelajaran tatap muka (PTM) yang dinantikan masyarakat Kota Bandar Lampung, pada jenjang SD dan SMP, akhirnya menemui jalan terang.
Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, akan kembali menggelar PTM pada satuan pendidikan, mulai 14 Maret 2022.
Meski menggelar PTM, namun pada proses tersebut seluruh warga sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
“Insyaallah, mulai 14 Maret ini SD dan SMP kembali menggelar PTM,” ujar Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Hj. Eka Afriana, S.Pd, Jumat (11/3/2022).
Namun, kebijakan PTM tersebut belum bisa diberlakukan sepenuhnya 100 persen. Mengingat, PTM ini masih dalam uji tahap coba. “Kita simulasi dulu,” katanya.
Meski demikian, bagi siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP, akan diupayakan masuk 100 persen. Sedangkan kelas 1-5 SD dan kelas 7-8 SMP diizinkan masuk 50 persen.
“Dimaksud masuk 50 persen bagi semua siswa kelas 1-5 SD dan kelas 7-8 SMP adalah untuk kapasitas siswa per kelas, sedangkan siswa yang lain masuk secara bergantian atau sistem sif,” ujarnya.
“Mengenai hal itu juga, sekolah akan menyiasati supaya setiap hari para siswa pada tingkat kelas-kelas tersebut, tetap bisa masuk belajar setiap hari,” sambungnya.
Kebijakan tersebut, berlaku bagi SD dan SMP negeri dan swasta se-Bandar Lampung. “Saya minta kebijakan ini bisa disosialisasikan kepada seluruh sekolah,” katanya.
Pada PTM nantinya, ia meminta sekolah bisa melakukan pemantauan secara ketat kepada seluruh warga sekolah, termasuk dalam hal penerapan protokol kesehatan.
“Pemantauan terhadap warga sekolah adalah hal utama bagi sekolah. Jangan sampai simulasi terjadi kerumunan saat siswa berada di sekolah,” pintanya.
Selain hal tersebut, sekolah juga katanya wajib menyiapkan peralatan kesehatan protokol kesehatan, seperti tempat pencuci tangan atau hand sanitizer, serta masker.
“Untuk masker, setiap sekolah wajib menyiapkan masker cadangan bagi siswanya dan diletakkan di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Sedangkan pada proses pembelajaran, lanjutnya, sekolah akan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang dikeluarkan Disdikbud Bandar Lampung.
“Kami juga meminta kepada wali murid untuk dapat meninggalkan sekolah usai mengantarkan putra putrinya ke sekolah,” harapnya. (***)