ILUSTRASI
SMARTNEWS.ID – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Rawa Laut, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, tidak mewajibkan wali murid untuk membeli buku penunjang bagi siswa selama mengikuti proses pembelajaran di kelas.
Penegasan itu dikatakan kepala sekolah setempat, Kusrina, M.Pd, menanggapi beredarnya informasi di kalangan wali murid yang merasa dibebankan untuk membeli buku penunjang, Jumat, 29 Agustus 2025.
Ia mengatakan, bila siswa ingin memiliki buku penunjang seperti Bahasa Lampung, Coding, Bahasa Inggris, Pendidikan Agama Islam, dan lainnya, bisa didapatkan di toko buku yang berada di luar sekolah atau koperasi di lingkungan sekolah.
“Meski di lingkungan sekolah ada koperasi namun pengelolaannya itu bukan dilakukan sekolah. Wali murid bebas mendapatkannya, termasuk ingin menggandakan buku di fotocopy pun tidak ada masalah,” ujar dia.
Menurut Kusrina yang juga Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SD Kota Bandar Lampung itu, manfaat buku penunjang berbeda dengan buku mata pelajaran (mapel).
Buku penunjang, kata dia, merupakan buku pelengkap dan sumber belajar tambahan untuk memperdalam materi suatu mata pelajaran, bersifat opsional, dan dapat memperkaya wawasan serta keterampilan siswa.
Sedangkan mapel, buku ajar pokok yang memuat materi pembelajaran wajib sesuai kurikulum, menjadi pegangan utama bagi guru dan siswa dalam proses belajar mengajar. “Dan umumnya direkomendasikan oleh pemerintah,” kata dia.
Kusrina menginformasikan, siswa yang tidak ingin memiliki buku penunjang pun tidak ada masalah. Pasalnya sekolah telah menyiapkan buku tersebut selama siswa mengikuti proses pembelajaran di kelas.
“Yang dimaksud ingin membeli buku penunjang adalah dimiliki secara pribadi. Pasalnya, buku yang disediakan sekolah tidak bisa dimiliki pribadi, hanya dipergunakan saat proses pembelajaran di sekolah,” tutup dia. (***)