Bandar Lampung

Suka Duka Abdullah Noer Deny Selama Menjabat Kajari Bandar Lampung

SMARTNEWS.ID – Mantan Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny menuturkan kesan-kesan mendalam selama bertugas 1 tahun 7 bulan di Kota Bandar Lampung.

Deny menyampaikan pengalaman suka dukanya selama bertugas mendampingi Forkopimda Bandar Lampung dalam penanganan pandemi Covid-19.

Mulai dari patroli pengawasan protokol kesehatan Covid-19, memeriksa syarat perjalanan penumpang bus hingga melakukan tes Antigen.

“Banyak ilmu yang saya dapat, terutama dari Pak Herman HN (Wali Kota Bandar Lampung 2010-2020), mantan pacar Bunda, kemudian dari Bunda sendiri selaku Wali Kota Bandar Lampung,” ujar dia.

Hal itu disampaikan dalam acara Pisah Sambut Kajari Bandar Lampung bersama Pemkot Bandar Lampung di Aula Gedung Semergou, Jumat (1/4).

Deny menjelaskan penegakan hukum di Kota Bandar Lampung bukan sesuatu hal yang saklek sesuai ketentuan undang-undang yang ada.

“Yang utama pengalaman kemarin adalah tentang penindakan administratif. Jadi saya berusaha memahami apa keinginan bapak (Herman HN) untuk penegakan hukum terutama kita dilanda Covid-19 ini,” kata dia.

Dari pengalaman itu, Deny memahami bahwa kepala daerah lebih mengutamakan kearifan lokal daripada penegakan hukum dan melindungi masyarakat dari tekanan ekonomi.

“Saya selaku aparat penegak hukum difokuskan pada penindakan. Pokoknya salah hukum, masuk penjara. Termasuk juga Bakso Sony kemarin. Sebenarnya kalau korupsi masuk,” ujar dia.

Diketahui pada tahun 2021, Pemkot Bandar Lampung mengalami kerugian karena Bakso Sony tidak membayar pajak retribusi 10 persen sebesar Rp 250 juta per bulan sejak diberlakukan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebesar 10 persen.

“Tapi setelah saya gali apa makna daripada itu, ternyata itulah yang paling berat bagi pemerintah untuk menegakkan hukum terutama di bidang pendapatan daerah,” kata dia.

Tapi pada akhirnya, lanjut Deny, ada hal yang wajib ditegakkan, salah satunya adalah penegakan hukum terhadap Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung.

“Dengan pengetahuan Bunda, saya informasikan saya mau tahan, saya tahan. Alhamdulillah juga tidak ada gejolak yang berarti dan tekanan-tekanan,” ujar dia. 

Pada Januari 2022 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Krissanti selaku Bendahara BPBD Kota Bandar Lampung.

Krissanti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan kas dan gaji karyawan. 

Mengakhiri sambutannya, Abdullah Noer Deny menyampaikan permohonan maaf atas perkataan dan tingkah laku dirinya yang kurang berkenan kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung dan jajaran OPD selama menjalankan tugas sebagai Kajari Bandar Lampung.

“Saya minta maaf, tidak ada niat jahat saya, yang ada adalah bagaimana saya bisa membina segenap ASN Kota Bandar Lampung menuju lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” pungkas dia.

Berdasarkan keputusan Jaksa Agung pada 18 Februari 2022, jabatan Abdullah Noer Deny selaku Kajari Bandar Lampung akan digantikan oleh Helmi.

Baca Juga; Pimpin Kejari Bandar Lampung, Helmi: mulang tiyuh bunda

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berharap Abdullah Noer Deny tidak melupakan Forkopimda Bnadar Lampung.

“Terima kasih Pak Deny, jangan melupakan kami. Tingkatkan kesan-kesan yang baik bersama Forkopimda Bandar Lampung,” kata dia.

Pada kesempatan tersebut, Eva Dwiana menyampaikan sebuah pantun.

“Saling bertemu untuk bersilaturahim, suasana sejuk dan penuh harmoni, selamat datang Bapak Helmi, selamat jalan Bapak Noer Deny.” (*)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close