Ruwa Jurai

Dari Cita-cita Masa Kecil, Aura Ning Akhirnya Resmi Sandang Profesi Advokat

Aura Ning Istanti, S.H., M.H (tengah) bersama kedua orangtuanya pascadilantik sebagai advokat, Rabu, 16 September 2026. DOK

SMARTNEWS.ID – Cita-cita yang tumbuh sejak masa kanak-kanak akhirnya menemukan titik pencapaiannya. Aura Ning Istanti, S.H., M.H – putri dari Kepala SMAN 6 Metro Sunarti, M.Pd, resmi menyandang profesi advokat setelah diambil sumpah bersama 172 advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Lampung, di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu, 16 September 2026.

Bagi keluarga, momen tersebut bukan sekadar seremoni pengambilan sumpah. Ada perjalanan panjang dan tekad yang mengantarkan Aura – sapaan akrabnya, hingga berdiri di ruang sidang Pengadilan Tinggi sebagai seorang advokat.

Sunarti mengenang, keinginan putrinya menjadi advokat sudah muncul sejak kecil. Cita-cita itu bahkan begitu kuat hingga pernah membuat Aura kecewa ketika duduk di bangku SMA lantaran ditempatkan di jurusan IPA.

“Sejak kecil Aura memang sudah bercita-cita menjadi advokat. Waktu SMA dia sempat tidak mau sekolah karena dimasukkan jurusan IPA. Dia merasa jurusan itu tidak sesuai dengan cita-citanya yang ingin menjadi orang hukum,” tuturnya, Rabu.

Meski sempat mengalami masa sulit, Aura akhirnya tetap melanjutkan pendidikan. Keinginannya untuk menekuni dunia hukum tidak berubah. Langkah demi langkah dijalani hingga ia berhasil meraih gelar sarjana hukum, melanjutkan pendidikan magister hukum, dan kini resmi memasuki dunia profesi yang selama ini diimpikannya.

“Alhamdulillah, cita-citanya sejak kecil akhirnya terwujud. Sebagai orang tua tentu kami bangga dan bersyukur. Mudah-mudahan Aura bisa menjalankan profesinya dengan baik, amanah, dan menjaga nama baik keluarga,” ujar Sunarti.

Baginya, pengambilan sumpah putrinya menjadi awal dari tanggung jawab baru. Profesi advokat bukan hanya tentang memahami aturan hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan dan kepentingan orang yang membutuhkan bantuan hukum.

173 Advokat Diambil Sumpah

Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang mengantarkan Aura ke babak baru profesinya dipimpin Ketua PT Tanjung Karang Achmad Solihin, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Solihin mengatakan pengambilan sumpah merupakan amanat Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi.

“Sejak dilaksanakan pengambilan sumpah advokat, maka advokat sudah dapat menjalankan tugas profesinya,” kata Solihin.

Ia mengingatkan 173 advokat yang baru diambil sumpah agar terus memperbarui pengetahuan, mengikuti perkembangan hukum, serta menjaga integritas dan kode etik profesi.

“Seorang advokat harus senantiasa meningkatkan pengetahuan dan mengikuti perkembangan hukum terkini. Tanpa pengetahuan hukum yang memadai akan dapat merugikan klien yang dibelanya,” tegasnya. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close