Kepala Disdikbud Lampung, Drs. Sulpakar, M.M. (Foto: Dok)
SMARTNEWS.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memastikan Penilaian Akhir Semester (PAS) Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik.
Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) yang terus meningkat di Tanah Air, termasuk juga di Provinsi Lampung.
“Peniadaan PAS dengan mengumpulkan siswa yang akan dilaksanakan 2 – 13 Juni 2020, tidak lain untuk mencegah penyebaran virus corona,” ujar Kepala Disdikbud Lampung, Drs. Sulpakar, M.M, Rabu (20/5/2020).
Sebagai pengganti, PAS akan dilakukan dalam bentuk fortofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes dalam jaringan (daring) atau online, atau asesmen jarak jauh.
“Terkait jadwal pengganti PAS dengan mengumpulkan siswa, itu akan diatur oleh sekolah dan MKKS masing-masing kabupaten/kota,” ujar mantan Pj Wali Kota Bandar Lampung itu.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peniadaan PAS dengan mengumpulkan siswa, guna mencegah penyebaran virus corona.
Surat dengan Nomor: 420/1614/V.01/2020, itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto, M.A, atas nama Gubernur Lampung.
Selain berisikan hal itu, dalam SE juga mengatur tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN/ SMKN dan SLBN tahun pelajaran 2020/2021, yaitu:
a. Tangal 15 – 18 Juni 2020, pendaftaran PPDB secara daring dan luring.
b. Tanggal 18 – 20 Juni 2020, pelaksanaan verifikasi lapangan berkas calon peserta didik.
c. Tanggal 22 Juni 2020, pengumuman hasil PPDB.
d. Tanggal 22 – 24 Juni 2020, daftar ulang peserta didik baru.
e. Selama pelaksanaan PPDB, siswa kelas X dan XI libur sekolah.
Selain itu, tentang pelaksanaan PPDB pada jenjang TK/SD/SMP yang diminta diatur oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai kalender akademik.
Kemudian, terkait pelaksanaan pembagian rapor akhir semester 19 Juni 2020, pula sekolah diminta melakukan secara daring dengan mengirimkan hasil evaluasi siswa melalui surat elektronik atau WhatsApp.
Dilanjutkan libur akhir semester 22 Juni hingga 12 Juli 2020. Kemudian, dimulainya masuk sekolah atau pelaksanaan belajar secara daring yang akan ditetapkan kemudian dengan mengikuti ketetapan pemerintah pusat. (YUS)