Nasional & Internasional

Menpan RB Perpanjang Masa WFH ASN Hingga 4 Juni

SMARTNEWS.ID — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, perpanjang masa work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.

Perpanjangan masa WFH bagi abdi negara, itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2020 tertanggal 28 Mei 2020. Tjahjo menyebut perpanjangan durasi WFH sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.

“PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada instansi pemerintah diminta memastikan, agar penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan terhadap masyarakat,” kata Tjahjo melalui keterangan resmi, Jumat (29/5/2020).

Menurut dia, mengenai kenormalan baru atau new normal dalam mendukung produktivitas ASN adalah hal utama. “Pemerintah mengutamakan isu kesehatan dan keselamatan bekerja bagi abdi negara dalam new normal,” kata dia.

Diketahui, perpanjangan masa WFH ASN berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Selain itu, kebijakan berdasar Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.

SE tentang penyesuaian sistem kerja ASN dari Menpan RB sempat beberapa kali diubah. Lalu menteri menerbitkan SE Menpan RB Nomor 54 Tahun 2020 untuk memperpanjang masa WFH sebelum isu new normal muncul.

Namun, aturan tersebut masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menpan RB Nomor 57 Tahun 2020 saat ini. (**)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close