Humaniora
Pemkot Kembali Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah
Disesuaikan Aturan New Normal Gugus Tugas Nasional
Tangkapan layar SE perpanjangan siswa belajar di rumah bagi siswa di Bandar Lampung.
SMARTNEWS.ID — Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali memperpanjang masa belajar siswa di rumah, bagi siswa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota.
Perpanjangan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 420/642/III.01/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Lingkungan Sekolah Bandar Lampung.
SE yang ditandatangani Wali Kota Drs. Herman HN, M.M, tertanggal 27 Mei 2020, itu dalam rangka mencegah penularan Covid-19 yang kini mewabah di Tanah Air.
Adapun isi SE yang ditujukan kepada Kepala Disdikbud Kota, Kepala SD/MI & SMP/MTs Negeri dan Swasta, serta Kepala Satuan PAUD, Lembaga Kursus, Bimbingan Belajar, dan PKBM, sebagai berikut:
1. Bagi satuan pendidikan, lembaga kursus, bimbingan belajar, dan PKBM untuk tetap melaksanakan kegiatan mengajar di rumah sampai adanya petunjuk pelaksanaan yang disesuaikan dengan aturan new normal dari Ketua Gugus Tugas Nasional.
2. Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran terhadap siswa melalui sistem dalam jaringan (daring) atau online yang dilaksanakan di rumah.
3. Hal-hal yang bersifat teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Disdikbud Bandar Lampung.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Kelembagaan Mulyadi Syukri, S.Sos, mewakili Sekretaris Disdikbud Bandar Lampung Eka Afriana, S.Pd., M.Si, Jumat (29/5/2020). (YUS)
Baca juga: Masa Belajar Siswa di Rumah Diperpanjnag Hingga 29 Mei 2020