Pendidikan

Catat! Siswa Konvoi dan Berkerumun Saat Rayakan Kululusan SMK Bakal Dikenai Sanksi

ILUSTRASI

SMARTNEWS.ID – Kelulusan peserta didik kelas 12 SMK pada Tahun pelajaran 2021/2022 di Provinsi Lampung, akan diumumkan satuan pendidikan secara dalam jaringan (daring) atau online pada Jumat, 3 Juni 2022, mulai pukul 21.00 Wib.

Mengatisipasi terjadinya perayaan kelulusan siswa dengan cara konvoi dan berkerumun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung meminta satuan pendidikan berkoordinasi dengan orangtua peserta didik dan aparat kepolisian untuk melakukan pencegahan.

“Dinas sudah mengeluarkan surat kepada sekolah melalui Cabang Dinas Pendidikan, agar kelulusan siswa tidak dirayakan dengan cara cara konvoi dan berkerumun. Karena hal itu bisa menggangu ketertiban dan keamanan masyarakat umum,” ujar Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Handarta, Rabu (1/6/2022).

Menurut Tommy, kelulusan sekolah hendaknya diisi dengan kegiatan yang positif. Sebab, hasil yang diperoleh peserta didik usai menjalani pendidikan merupakan kebahagiaan dan kenikmatan tak terhingga yang diberikan oleh Allah Swt.

“Kami mengajak anak-anakku semua khususnya para pelajar SMK di Lampung yang lulus pada 3 Juni nanti, mari kita rayakan kelulusan sekolah dengan suka cita, tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat umum,” ujar Tommy.

Sementara, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKS) SMK Provinsi Lampung, Moh Edy Harjito, menerangkan pengumuman kelulusan peserta didik SMK akan dilakukan oleh satuan pendidikan melalui WhatsApp atau email milik pribadi peserta didik.

Dalam pengumuman tersebut, juga akan ditambahkan kalimat agar siswa tidak melakukan aksi corat-coret seragam sekolah, konvoi, dan aksi destruktif lainnya. Bila terbukti, satuan pendidikan akan memberikan sanksi kepada peserta didik.

“Sanksi yang bisa diberikan kepada siswa yang terbukti melanggar adalah kepengurusan ijazah akan ditunda sekolah atau dalam strata tertentu dimungkinkan tidak akan dikeluarkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Red) dari Kepolisian,” kata Kepala SMKN 2 Bandar Lampung ini.

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya hal tersebut, ia mengajak para orangtua atau wali murid bertanggungjawab dalam hal ini, yakni dapat mengawasi putra putrinya agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Terkait pengawasan kelulusan siswa, setiap sekolah sudah mengirimkan surat edaran kepada setiap wali murid. Termasuk sekolah sudah membentuk tim untuk melakukan patroli bersama Polres atau Polresta di wilayahnya kerjanya masing-masing,” tuturnya. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close