Ketua MKKS SMK Metro, Dr. Armina, M.Pd bersama Kapolres Kota Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H, saat sosialisasi Undang-undang Antikorupsi bagi 21 SMK se-Kota Metro, Senin (31/5/2022). DOK MKKS SMK METRO
SMARTNEWS.ID – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kota Metro, Provinsi Lampung, mengapresiasi kegiatan sosialisasi Undang-undang Antikorupsi yang dilakukan Polres Kota Metro, Polda Lampung, pada Senin, 31 Mei 2022.
Apresiasi ini sebagai bentuk ucapan terima kasih terhadap jajaran Polres Kota Metro yang telah memberikan ilmu pegetahuan terkait Undang-undang Antikorupsi kepada 21 SMK baik negeri maupun swasta se-Kota Metro.
“Kami sangat senang bisa diberikan pengetahuan tentang Antikorupsi oleh Polres Metro. Semoga ilmu yang diperoleh bermanfaat bagi kami,” kata Ketua MKKS SMK Metro, Dr. Armina, M.Pd, lewat pesan yang dikirimkan ke media ini, Rabu (1/6/2022).
Menurut dia, sosialisasi antikorupsi ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dan instansi terkait dalam memerangi korupsi. Korupsi, katanya, merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang dapat merusak demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
“Saat berlangsungnya sosialisasi teman-teman SMK sangat antusias. Ilmu pengetahuan tentang antikorupsi ini nantinya akan kembali disosialisasikan dan diimplementasikan di sekolah mereka masing-masing,” katanya yang juga Kepala SMKN 2 Metro ini.
Sebelumnya, Polres Kota Metro menggelar sosialisasi Undang-undang Antikorupsi, di SMKN 3 Metro, pada Senin, 31 Mei 2022. Sosialiasi dikemas lewat program Sahabat Kamtibmas Polres Metro, diisi langsung oleh Kapolres Kota Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H.
Di hadapan peserta sosialisasi, Kapolresta yang kesempatan itu didampingi Kanit Tipikor Ipda Sapryansah dan beserta jajaran, menyampaikan materi tentang antikorupsi yang bersumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga mengingatkan kepada peserta untuk menjauhi perbuatan korupsi dimanapun berada, terlebih kepada pegawai negeri sipil (PNS). “Kami ingatkan, PNS harus mengedepankan integritas dan jangan melakukan perbuatan melanggar hukum,” tegasnya. (***)