ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Lampung–Bengkulu menegaskan kewajiban Surat Pemberitahuan (SPT) pajak bagi pelaku usaha jasa periklanan, termasuk perusahaan media dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun. DJP memastikan bahwa perusahaan yang omzetnya belum mencapai batas tersebut tidak diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kepala Bidang P2 Humas DJP Lampung–Bengkulu, Tunas Hariyulianto, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi perpajakan yang berlaku. Karena itu, perusahaan media kecil dan menengah yang bergerak dalam kerja sama atau jasa periklanan dengan pemda tidak secara otomatis harus berstatus PKP.
“Tanggung jawab SPT pajak berlaku bagi perusahaan dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar per tahun. Jika di bawah itu, perusahaan tidak diwajibkan menjadi PKP,” tegas Tunas.
Tunas juga menyampaikan bahwa regulasi kerja sama antara media dan pemerintah daerah tetap kembali pada kebijakan masing-masing pemda. Sementara untuk perpajakan, DJP menegaskan SPT dikenakan pada objek jasa periklanan, bukan pada bentuk kerja sama atau MoU.
Lebih lanjut, perusahaan yang terlanjur menjadi PKP namun omzetnya di bawah Rp4,8 miliar dapat mengajukan permohonan pencabutan status PKP. Jika hasil penelitian DJP membuktikan data omzet tersebut benar, pencabutan dapat dilakukan.
“Jika status PKP dicabut, maka kewajiban menerbitkan e-Faktur tidak diperkenankan lagi. Namun selama belum dicabut, perusahaan tetap wajib mengikuti ketentuan sebagai PKP,” jelasnya.
Penjelasan ini diharapkan memperkuat pemahaman pelaku usaha media mengenai batasan PKP, SPT, dan kewajiban perpajakan dalam jasa periklanan, terutama bagi perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. (***)