Salah satu guru SMPN 35 Bandar Lampung, saat memasukkan hasil penilaian kompetensi siswa melalui aplikasi e-Rapor, di laboratorium komputer sekolah setempat, Selasa (10/5/2022). ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Aplikasi e-Rapor dinilai telah mengakomodir kebijakan Merdeka Belajar, terlebih dalam penilaian kompetensi siswa di masa pandemi Covid-19.
Fasilitas ini merupakan instrumen akuntabilitas penilaian yang diharapkan dapat membantu dan mempermudah tugas pendidik dalam merencanakan dan pelaksanaan penilaian.
“Aplikasi e-Rapor sangat efektif dan efisien dalam menilai kompetensi siswa,” ujar Wakil Kepala Bidang Akademik SMPN 35 Bandar Lampung, Bambang Budi Wahyudi, S.Pd, di sela-sela menginput hasil kompetensi siswa melalui e-Rapor, di sekolahnya, Selasa (10/5/2022).
Penilaian melalui aplikasi ini berlaku bagi seluruh siswa SMPN 35 Bandar Lampung. “Hasil penilaian siswa mulai dari kelas 7, 8, dan 9, lewat aplikasi ini,” ujar guru Mata Pelajaran IPA ini.
Tidak hanya memasukkan nilai, katanya, aplikasi ini juga dapat mengolah dan menganalisis hasil penilaian, mencetak rapor, serta melaporkan hasil penilaian kepada orangtua/wali murid.
“Kami sebagai guru sangat terbantu dengan adanya aplikasi ini. Selain mudah, hasilnya pun sangat akurat. Berbeda dengan cara manual yang pernah kami lakukan dulu yang rumit,” ujar dia.
Menurut Bambang, hasil penilaian siswa melalui aplikasi e-Rapor juga terintegrasi ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Penggunaaan aplikasi e-Rapor di sekolah kami sudah memasuki tahun ketiga. Adanya aplikasi ini bagian dari kebijakan Merdeka Belajar untuk memudahkan pendidik,” tutur Bambang. (***)