Ruwa Jurai

Kepala Daerah Se-Lampung Tandatangani Deklarasi Pendidikan Antikorupsi

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat menandatangani deklarasi pendidikan antikorupsi, di Mahan Agung, Kota Bandar Lampung, Selasa (26/4/2022). ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Gubernur, wali kota, dan bupati se-Provinsi Lampung menandatangani pakta integritas barang milik daerah dan menandatangani deklarasi pendidikan antikorupsi, di Mahan Agung, Kota Bandar Lampung, Selasa (26/4/2022).

Penandatangan usai rapat koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022, ini disaksikan Ketua KPK RI Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, M.Si, yang diwakili Plt Deputi Korwil KPK Yudhiawan.

Gubernur Arinal mengatakan kegiatan ini untuk menyatukan langkah upaya mewujudkan clean dan good governance, serta media fasilitasi untuk memberikan masukan penting terkait desain aksi Program Pencegahan Korupsi di Lampung.

Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak hanya cukup dalam penindakan. Namun harus diberikan berbagai edukasi dan komunikasi terkait tata kelola dan integritas yang menjadi pondasi penting bagi kemajuan suatu wilayah atau bangsa.

Membangun sistem pencegahan korupsi, kata Arinal, sejak 2017 hingga hari ini tim koordinasi dan supervisi KPK RI telah membangun koordinasi, supervisi dan pencegahan korupsi secara terintegrasi di sektor strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan  kabupaten/kota se-Lampung.

“Melalui Tim Korsup KPK RI yang mendampingi pemerintah daerah se-Lampung dengan kegiatan monitoring centre for prevention (MCP) yang
mengimplementasikan 8 area intervensi program pencegahan korupsi melalui rencana aksi yang terukur,” kata Arinal.

Menurut dia, capaian MCP Pemerintah Provinsi Lampung pada 2021 senilai 91,79 persen atau berada dalam dalam zona hijau, atau diatas 75 persen.

Selain MCP, lanjutnya, tim KPK juga telah berupaya melakukan pencegahan korupsi melalui pelaksanaan survei penilaian integritas (SPI).
Survey itu pada 2021 sebesar 68,31 persen dan diharapkan ke depan nilai SPI di Lampung meningkat seiring capaian aksi pencegahan korupsi sebesar 91,79 persen.

Gubernur kesempatan itu juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih bahwa program pencegahan pemberantasan korupsi yang diinisiasi dan difasilitasi KPK selama ini sangat membantu Pemprov Lampung dan Pemda kabupaten/ kota di Lampung.

“Saya yakin dan percaya, bahwa aksi
pencegahan korupsi akan berjalan dengan optimal manakala kita semua secara bersama-sama, bahu-membahu, dan berkomitmen dalam mendukung dan melaksanakan berbagai program pencegahan
tersebut sesuai bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing,” kata Arinal.

Sementara Plt Deputi Korwil KPK Yudhiawan mengapresiasi pelaporan LHKPN Pemda Provinsi Lampung yang sudah mencapai 100 persen dan MCP pada 2021 senilai 91,79 persen. “Pencapaian ini di atas rata-rata nasional dan masuk dalam zona hijau,” ujar dia.

Usai itu paparan itu, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas barang milik daerah dan deklarasi pendidikan antikorupsi oleh Gubernur Lampung dan bupati/ wali kota se-Provinsi Lampung.

Pada kegiatan tersebut juga turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar, Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, serta kepala Disdikbud daerah lainnya di Lampung. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close