Nasional & Internasional

Menkes Keluarkan SE Protokol Pencegahan Covid-19 Bagi Aparat Keamanan

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) berjalan bersama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah) saat meninjau Pulau Sebaru Kecil di Kepulauan Seribu, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Dok)

SMARTNEWS.ID — Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai protokol pencegahan virus corona (Covid-19), bagi pimpinan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, TNI dan Polri.

SE dengan Nomor: HK.02.01/MENKES/334/2020 yakni tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi aparat yang melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Kepada seluruh pimpinan yang dimaksud dalam SE tersebut, agar mengimbau jajarannya dapat menerapkan pencegahan penularan Covid-19,” kata Terawan sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kemenkes, Senin (25/5/2020).

Menurut Terawan, aparat dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban pada pandemi Covid-19 berhadapan langsung atau kontak dengan masyarakat, sehingga berisiko terjadi penularan penyakit tersebut.

Oleh karenanya, lanjut dia, perlu adanya protokol pencegahan penularan bagi aparat yang melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Saya harapkan protokol itu dilaksanakan dengan penuh tangung jawab, agar bisa bertugas dengan aman dan terhindar dari Covid-19,” kata dia.

Berikut isi dari SE tersebut:

1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak nafas, agar tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.

2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.

3. Wajib menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan.

4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

5. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

6. Tetap memperhatikan jarak fisik/ physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.

7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/ hari, 40 jam seminggu.

9. Saat pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan seperti vitamin C.

11. Lakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif Covid-19.

12. Pastikan kendaran operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan desinfektan.

13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/ pilek/ nyeri tenggorokan/ sesak nafas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/ petugas kesehatan/ fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif Covid-19. (**)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close