Humaniora
Pengenalan Alat di SMKN 2 Obat Kerinduan Pembelajaran Tatap Muka
Kepala SMKN 2 Bandar Lampung, Drs. Firdaus, M.M. DOK
SMARTNEWS.ID — Kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, diputuskan bahwa SMK boleh menggelar praktik dengan kehadiran siswa di sekolah, di tengah pandemi ini.
Namun dalam pelaksanaan praktik yang tertuang dalam SKB tersebut, sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 secara ketat terhadap siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
Itu dilakukan guna menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah dari ancaman Covid-19. Penerapan hal itu juga telah dilaksanakan oleh SMK yang melakukan praktik di Provinsi Lampung.
Salah satunya di SMKN 2 Bandar Lampung. Ternyata, praktik atau pengenalan alat di sekolah tersebut yang berjalan sejak pertengahan Januari lalu, berdampak positif dan memotivasi siswa dalam mengikuti pembelajaran.
Itu terlihat dari semangat siswa yang besar selama mengikuti pengenalan alat di sekolah. Hal itu juga menjadi obat bagi siswa dalam mengatasi kerinduan mengikuti pembelajaran tatap muka.
Kepala SMKN 2, Drs. Firdaus, M.M, mengatakan pengenalan alat bagi siswa di sekolahnya selain menindaklanjuti SKB empat menteri, juga melaksanakan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung.
SE itu menurutnya tentang penyelenggaraan pembelajaran pada semester senap tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung.
“Siswa melakukan pembelajaran di sekolah hanya untuk praktik atau pengenalan alat saja. Sedangkan pelajaran teori lainnya, masih secara daring dari rumah siswa,” ujarnya, Selasa (9/2/2021).
Untuk mengikuti pengenalan alat, ujar dia, siswa terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari orangtua. Sedangkan pada proses pembelajaran, setiap kelas akan dibagi menjadi empat sif dari jumlah siswa.
“Saat pengenalan alat, hanya dihadiri 25 persen siswa dalam setiap kelasnya. Dan selama proses tersebut, seluruh siswa diawasi secara ketat terkait protokol kesehatannya,” ujar dia.
Dengan hanya dihadiri 25 persen siswa, lanjut dia, proses pembelajaran lebih menguntungkan daripada dihadiri seluruh siswa. Karena setiap siswa dapat mengunakan alat dengan masing-masing.
“Selama ini pengenalan satu alat digunakan oleh tiga hingga empat siswa. Dengan hanya 25 persen siswa yang hadir, justru siswa lebih lapang dalam melakukan pengenalan alat,” katanya.
Sedangkan kekurangan diterapkannya sistem sif, menurutnya, setiap siswa hanya dapat melakukan pengenalan alat di tempat praktikum sebanyak dua kali dalam sebulan.
“Kalau dalam kondisi normal siswa praktik bisa sekali dalam sepekan, bahkan hingga dua kali. Namun, saat ini setiap siswa hanya praktik di awal dan akhir bulan saja,” kata dia.
Seperti diketahui, empat menteri yang bersepakat mengeluarkan kebijakan praktik dengan kehadiran siswa di sekolah ialah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan.
Dalam aturan terbaru tersebut, khusus untuk SMK, pada semua zona diperbolehkan pembelajaran tatap muka, namun hanya untuk pembelajaran praktik karena adanya kebutuhan praktikum.
Pembelajaran praktik tersebut harus dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai anjuran yang dikeluarkan oleh pemerintah. (YUS)