Hukum

Pertamina – KUPP Kota Agung Diduga Berskongkol Operasikan Kapal Tanker Berdokumen “Bodong”

ILUSTRASI

SMARTNEWS.ID – PT Pertamina (Persero) mengoperasikan kapal tanker diduga memiliki dua surat persetujuan berlayar (SPB). Kapal yang disewa dan diberangkatkan dari negara China itu, memiliki SPB dikeluarkan oleh China dan SPB dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang.

Janggalnya, SPB yang dikeluarkannya oleh KSOP Kelas III Kijang itu diduga tidak diakui oleh pihak KSOP tersebut. Kapal tanker bernama MT Quantum Harmony yang kini beroperasi di Teluk Semangka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, diduga beroperasi menggunakan SPB palsu.

Anehnya, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kota Agung – sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam pengawasan pengoperasian kapal tanker, itu justru meloloskan kedatangan kapal yang bernomor lambung IMO 9418054, untuk beroperasi di Teluk Semangka, Tanggamus.

Usut punya usut, ternyata pengoperasian kapal tanker yang berfungsi sebagai penyimpanan bahan bakar – kini dikendalikan oleh Agen Pertamina Kota Agung, diduga oknum pihak KUPP Kelas III Kota Agung telah menerima setoran dengan jumlah fantastis dari oknum Pertamina, guna melegalkan operasional kapal tersebut.

Menurut sumber terpercaya dari instansi terkait yang tidak ingin ditulis namanya kepada tim media ini mengatakan, kapal tanker tersebut telah beroperasi di Teluk Semangka sejak Desember 2024 hingga kini. Katanya, kapal ini tidak memenuhi syarat beroperasi karena adanya kejanggalan dalam SPB dari KSOP Kijang.

“Mengapa kapal tanker ini harus memiliki dua SPB, terlebih satu SPB diduga palsu? karena kapal tanker ini diduga untuk menghindari PNBP. Sebab, kapal tanker yang berangkat dari China ini diduga memiliki muatan yang seharusnya dikenakan PNBP,” kata dia, Rabu, Senin, 1 September 2025.

Ia mengatakan, pelanggaran berat dilakukan oknum Pertamina, oknum keagenan Pertamina, dan oknum KUPP Kelas III Kota Agung, yakni meloloskan kapal tanker Quantum Harmony berlayar di Teluk Semangka Lampung dengan menggunakan SPB dengan Nomor C12 AP/III/020/XII/2024 yang diduga palsu.

“Pihak instansi terkait di Lampung kabarnya sudah berkomunikasi dengan Kepala Pelabuhan Syahbandar Kijang, SA, terkait SPB. namun ia tidak mengakui telah mengeluarkan SPB pada 7 Desember 2024. Kami menilai ini ada oknum bermain secara terstruktur, masif, dan sistematis, demi meloloskan kapal tanker ini beroperasi di laut Lampung,” herannya.

Akibat beroperasinya kapal tanker diduga menggunakan SPB palsu, Pertamina, keagenan Pertamina, dan KUPP Kelas III Kota Agung, diduga “mengangkangi” Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, seperti pada Pasal 219 mengenai persetujuan berlayar di ayat 1-5.

Selain itu, para pihak itu juga diduga telah “mencundangi” Pasal 213 pada undang-undang tersebut mengenai pemeriksaan dan penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal. “Pada pasal tersebut uraiannya sudah sangat jelas, apakah pihak Pertamina dan keagenan sengaja “melacurkan” undang-undang itu,” tanyanya.

Tak hanya itu, Pertamina juga diduga dapat dikenakan Pasal 171 mengenai sanksi administratif seperti di ayat 1-3. “Sanksinya berupa peringatan, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan izin atau pembekuan sertifikat, tidak diberikan sertifikat, serta tidak diberikan surat persetujuan berlayar,” bebernya.

Juga, lanjut dia, dapat dikenai sanksi administratif Pasal 225 seperti pada ayat 1 dan 2. “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan, pembekuan izin atau pembekuan sertifikat, atau pencabutan izin sebagaimana pada peraturan pemerintah,” katanya.

Selain sanksi administratif, pihak Pertamina dan keagenan juga dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta rupiah. “Kami mendorong para pihak ini dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum dan pihak Kementerian Perhubungan untuk pembuktiannya,” harap dia.

Ia menambahkan, pihak yang paling mengetahui dalam pengoperasian kapal tanker tersebut adalah pihak keagenan Pertamina dan Pertamina sendiri. “Mengapa dia? karena hitam putihnya pengoperasian kapal tanker itu dia yang mengetahui. Agen Pertamina saksi kunci dan hidup dalam hal praktik kotor tersebut,” kata dia.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pimpinan baik itu dari Pertamina, keagenan Pertamina, maupun KUPP Kelas III Kota Agung. Media ini masih memberikan ruang hak jawab kepada para pihak tersebut seperti dalam perspektif Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (TIM)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close