Humaniora
PPDB SMA/SMK Negeri di Lampung Dibuka 15 Juni 2020
SMARTNEWS.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2020/2021, dimulai 15 Juni.
PPDB dengan memaksimalkan sistem dalam jaringan (daring) atau online, itu akan melalui laman lampung.siap-ppdb.com, hasil kerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Kepala Disdikbud Lampung Drs. Sulpakar, M.M mengatakan PPDB SMA/SMK Negeri 2020, akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020.
PPDB tersebut menurutnya, akan menggunakan sistem online, serta memberlakukan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau (Covid-19).
“Mekanisme PPDB SMA/SMK Negeri saat ini sedang kami susun guna penyempurnaan. Namun yang pasti akan mengacu pada SE Mendikbud No: 4/2020,” ujar kepala dinas, Selasa (12/5/2020).
Kendati mekanisme PPDB tengah dalam proses penyempurnaan, namun dia memastikan bahwa pendaftaran PPDB akan dilakukan pada 15 – 18 Juni mendatang.
“Insyaallah pendaftarannya akan dilakukan pada pertengahan bulan Juni mendatang. Kini kami tengah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk PPDB,” katanya.
Sementara panitia PPDB SMA Disdikbud Lampung Trio Zulkarnain menambahkan, PPDB sistem daring dilakukan melalui laman lampung.siap-ppdb.com.
Sejumlah syarat dan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar, menurut dia juga dapat dilihat pada laman tersebut. Usai itu, pendaftar wajib mengunggah kembali pada laman yang sama.
Pada proses berikutnya, kata dia, panitia PPDB pada 18 – 20 Juni, akan melakukan verifikasi berkas pendaftar. “Verifikasi ini guna memastikan kelengkapan berkas yang dibutuhkan,” ujar dia.
Selanjutnya, menurut dia hasil kelulusan bagi calon siswa baru akan diumumkan pada 22 Juni dan dilanjutkan dengan pendaftaran ulang pada 24 Juni mendatang.
Setelah diterima sebagai siswa baru, kata dia yang juga staf pada Bidang Pembinaan SMA itu, siswa baru akan mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada 13 – 15 Juli.
“Mengenai proses kegiatan belajar mengajar di sekolah akan disesuaikan dengan kondisi berikutnya. Karena Indonesia masih dilanda virus corona atau Covid-19,” kata dia.
Diketahui, PPDB SMA tahun ini pemerintah telah menetapkan empat jalur penerimaan. Pertama, sistem zonasi dengan minimal 50 persen. Jalur prestasi maksimal 30 persen.
Selanjutnya, jalur afirmasi atau untuk calon peserta didik tidak mampu maksimal 15 persen. Dan jalur perpindahan tugas orang tua maksimal 5 persen. (YUS)