Humaniora
Program BOSDA Selamatkan Siswa Keluarga Tidak Mampu
Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Handarta, S.STP., M.Si (tengah). Insert kanan. Kabid PSMA, Ketua MKKS SMA dan Ketua MKKS SMK Lampung. Kiri, Kepala SMAN 3 dan SMAN 8 Bandar Lampung, dan orangtua siswa. ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Di masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim, M.Si., M.Kn., Ph.D, program Bantuan Operasional Siswa Daerah (BOSDA) bagi siswa SMA/SMK dari keluarga tidak mampu, telah diterapkan di 15 kota/ kabupaten dari sebelumnya hanya 6 kota/ kabupaten.
Program itu disesuaikan oleh pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tidak lain untuk membantu biaya operasional sekolah, meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, serta memberikan kesempatan setara kepada peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Ternyata program ini sangat diapresiasi oleh masyarakat di Lampung, terlebih bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Selain dapat meningkatkan akses dan mutu pendidikan, program ini juga dapat mengembangkan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti.
Seperti diungkap salah satu orangtua penerima BOSDA SMAN 3 Bandar Lampung, Muhammad Yunus, Selasa (17/11/2020). Menurutnya, program BOSDA yang digulirkan Pemprov Lampung, menyelamatkan pendidikan putranya.
“Tentu program BOSDA ini sangat bermanfaat bagi kami yang berasal dari keluarga miskin. Ini sangat membantu ekonomi dalam hal pembiayaan pendidikan. Adanya program ini, anak saya bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA,” katanya.
Hingga kini katanya, program itu masih diterima putranya. “Alhamdulillah anak saya sejak diterima di SMAN 3 hingga sekarang masih mendapat BOSDA. Melalui BOSDA, nasib pendidikan anak saya semakin terang, terlebih untuk menggapai cita-citanya,” ujar dia.
Senada juga dikatakan salah satu orangtua siswa SMKN 1 Bandar Lampung, bahwa program BOSDA sangat membantu ekonomi keluarganya, terlebih di masa pandemi virus corona atau Covid-19. “Keluarga sangat bersyukur karena putri saya bisa bersekolah di SMKN 1 melalui BOSDA,” katanya.
BOSDA Tekan Angka Putus Sekolah
Di sisi lain, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Lampung yang juga Kepala SMAN 9 Bandar Lampung, Drs. Suharto, M.Pd, mengatakan hadirnya program BOSDA untuk menekan angka putus sekolah pada anak usia sekolah, khususnya jenjang SMA sederajat di Lampung.
BOSDA itu menurutnya, berfokus menangani dan menyelesaikan persoalan pendidikan bagi anak yang kurang mampu untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA sederajat. “Program ini memastikan anak tidak mampu bisa bersekolah tanpa dikenakan biaya, namun mutu pendidikan tetap terjaga,” katanya, Selasa.
Sementara itu Ketua MKKS SMK Provinsi Lampung Drs. Moh Edy Harjito menerangkan, pascaprogram BOSDA di terapkan pada SMK sederajat di 15 kabupaten/kota di Lampung, tidak ditemukan lagi anak usia sekolah yang putus sekolah.
Menurutnya, program BOSDA yang diturunkan Pemprov Lampung melalui Disdikbud Lampung itu untuk menjadi ‘malaikat’ penyelamat warga usia sekolah, agar tetap mengenyam pendidikan sesuai undang-undang tentang sistem pendidikan nasional.
Hal serupa juga disampaikan Kepala SMAN 3 dan SMAN 8 Bandar Lampung, Tri Winarsih, M.Pd dan Dra. Zusmizawati, M.M. Menurut mereka, di tengah pandemi Covid-19, program BOSDA membantu pendanaan pendidikan di sekolah.
“BOSDA merupakan salah satu program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Sekolah dan masyarakat sangat berterima kasih dengan adanya program ini,” ujar Tri Winarsih.
Kemudian Zusmizawati menambahkan, sejak BOSDA diluncurkan penyaluran dana yang dilakukan pemerintah provinsi kepada sekolah selalu tepat waktu. Sehingga manfaat dari BOSDA itu sendiri dapat dirasakan warga sekolah.
Pada sisi lain, Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Lampung Diona Katharina, S.Sos., M.Pd menerangkan, pascaprogram BOSDA diterapkan di sekolah pada seluruh kota/kabupaten di Lampung, tidak lagi terjadi kesenjangan di masyarakat.
Terlebih, kata dia dalam pelaksanaan penyaluran dan tata laksana BOSDA selalu sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. “Program ini untuk mengakomodir anak usia sekolah yang kurang mampu. Ini merupakan kebijakan kepada daerah,” katanya.
Untuk di tahun 2020, menurut mantan Kabid Pembinaan PKLK Disdikbud itu, total penerima BOSDA pada jenjang SMA mencapai 26.152 siswa. Masing-masing siswa, lanjutnya, mendapatkan Rp1 juta per tahun.
“Jumlah itu untuk siswa Bosda SMA se-Lampung, baik sekolah negeri maupun swasta. Kuota BOSDA setiap sekolah adalah sebesar 15 persen dari jumlah siswa pada satuan pendidikan. Persentase itu juga berlaku sama pada SMK,” ujar dia.
Kewenangan SMA/SMK diatur UU RI No 23/2014
Kemudian, Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Handarta, S.STP., M.Si menerangkan, pascalahirnya Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sejak 2017 kewenangan pengelolaan SMA/SMK dialihkan ke Pemprov Lampung.
Sementara untuk penyelenggaraan pendidikan seperti PAUD, Pendidikan Dasar, dan Non Formal, menurutnya masih dikelola oleh kabupaten/kota. “Pada prinsipnya untuk ketiga hal itu sama. Bedanya SMA/SMK dilakukan oleh pemerintah provinsi,” katanya.
Terkait keinginan pengambialihan kewenangan penegelolaan SMA/SMK oleh kabupaten/kota, lanjut dia, tidak serta merta dapat dilakukan. Karena penyelenggaraan pendidikan itu telah diatur sebagaimana dalam UU RI No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Terkait urusan pendidikan telah dikelompokkan di UU No 23/2014. Kepala daerah tidak dapat mengubah kewenangan berdasarkan kewenangan sendiri. Termasuk SMA/SMK,” tambahnya.
Bila itu masih dipaksakan, menurutnya itu melanggar undang-undang. “Waktu lalu ada salah satu kota di Indonesia ingin mengambil alih kewenangan SMA/SMK. Namun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya. (TIM)