Smart School
Tes Minat Bakat Online Dilarang Digantikan Orang Lain
Sejumlah panitia PPDB SMKN 8 Bandar Lampung, saat memantau proses tes minta bakat yang diikuti peserta PPDB, di laboratorium komputer sekolah setempat. FOTO: SMARTNEWS.ID
SMARTNEWS.ID — Pendaftaran Penerimaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 di Provinsi Lampung, resmi ditutup, Kamis, 17 Juni 2021.
Tahapan selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lolos verifikasi, khususnya pendaftar pada jenjang SMK adalah wajib mengikuti tes minat bakat yang dilakukan pada 18 – 22 Juni.
Di Kota Bandar Lampung, tes minat bakat dilakukan peserta secara dalam jaringan (daring) atau online. Salah satunya di SMKN 8 Bandar Lampung.
Kepala SMKN 8 Hj. Dewi Ningsih, M.Pd mengatakan, tes minat bakat yang dilakukan dalam 4 hari ke depan, peserta diminta menjawab sejumlah pertanyaan yang diberikan.
Pertanyaan yang diberikan, menurutnya bersifat umum, kendati sekolah membuka sejumlah kompetensi keahlian.”Hanya seputar ruang lingkup sekolah,” katanya, Jumat (18/6/2021).
Namun, hal yang terpenting pada tes tersebut, kata dia, bukan pada menjawab pertanyaan soal semata, melainkan dapat berlaku jujur selama mengikuti pelaksanaan tersebut.
“Dimaksud jujur, peserta tes benar-benar adalah pendaftarnya dan bukan orang lain. Karena kami panitia PPDB belum mengetahui pesertanya, sedangkan tes secara online,” kata dia.
Menurut dia, tes minat bakat ini merupakan salah satu tahapan dalam mengikuti seleksi PPDB. “Tes ini bagian dari kelulusan yang akan diumumkan pada 23 Juni mendatang,” ujar dia. (YUS)