Bandar Lampung
Kejari Edukasi Kepala Sekolah Tentang Hukum
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Erik Yudistira (tengah), didampingi Sekretaris Disdikbud Hj. Eka Afriana (kiri), saat memberi edukasi hukum kepada kepala SD negeri, di aula SMPN 16 Bandar Lampung, Senin (5/4/2021).
SMARTNEWS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memberikan edukasi tentang hukum kepada sejumlah kepala SD negeri, di aula SMPN 16 Bandar Lampung, Senin (5/4/2021).
Edukasi atau penerangan hukum yang berlangsung secara interaktif, itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intel Kejari Bandar Lampung Erik Yudistira.
Dalam penyampaiannya Erik Yudistira mengatakan, edukasi hukum terhadap kepala sekolah guna memberikan pengetahuan hukum, khususnya dalam penyelesaian persoalan di sekolah.
Menurut dia, setiap masalah yang timbul harus segera diselesaikan, agar persoalan tersebut tidak berlarut. “Semua kita harus sanggup menyelesaikan problematika,” ujar dia.
Kesempatan itu ia juga meminta para kepala sekolah untuk tidak perlu takut dalam melaksanakan tugas kerja, terlebih yang bersentuhan dengan hukum.
“Seperti pengelolaan bantuan operasional sekolah atau BOS. Sepanjang dikelola dengan baik sesuai dengan petunjuk teknis, maka itu tidak ada masalah,” katanya.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung Hj. Eka Afriana saat membuka kegiatan mengatakan, edukasi hukum dari Kejari sangat penting bagi sekolah.
Menurut dia, edukasi hukum dapat membentengi sekolah dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan. “Termasuk mendapatkan ilmu mana yang baik dan mana yang salah,” katanya.
Diketahui, edukasi hukum yang turut diikuti Kepala Bidang Pendidikan Dasar Hj. Mega Puri, itu akan dilaksanakan selama tiga hari, Senin (5/4) hingga Rabu (7/4).
Kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 secara ketat, itu diikuti sekitar 60 kepala SD negeri dalam setiap harinya. (YUS)
Agenda Edukasi Hukum Kejari
Senin (5/4): Kepala SD negeri di Kecamatan Rajabasa, Panjang, Sukabumi, Wayhalim Langkapura, Kedaton, dan Labuhanratu.
Selasa (6/4): Kepala SD negeri di Kecamatan Kemiling, Telukbetung Timur, Bumiwaras, Sukarame, Kedamaian, Tanjungsenang, Enggal.
Rabu (7/4): Kepala SD negeri di Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Barat, Telukbetung Utara, Telukbetung Selatan, dan Telukbetung Barat.
Sumber: Disdikbud Bandar Lampung