Ruwa Jurai

Hasil Rapid Tes Reaktif, Pemudik Dikarantina 5 Hari di Puskesmas

Salah seorang pemudik saat menjalani rapid tes antigen di posko penyekatan pintu masuk tol Lampung. ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID — Bagi pelaku perjalanan arus balik Idulfitri 1442 H yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 atau memiliki namun kadaluarsa, diminta mengikuti rapid tes ulang.

Kemudian, apabila hasil rapid yang dilakukan ternyata menunjukkan reaktif atau positif Covid-19, maka pemudik tersebut akan dikarantina selama 5 hari di Puskesmas terdekat. Selanjutnya akan di tes ulang.

Hal ini dikatakan Koordinator Posko Penyekatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Legowo Hamijaya, di Rest Area 87B Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Minggu (16/5/2021).

Menurut dia, seluruh pemudik yang akan masuk ke Pulau Jawa wajib negatif Covid-19. Untuk memastikan itu katanya, pemudik harus mempunyai surat rapid antigen atau GeNose.

“Dari 8 titik penyekatan di pintu masuk Lampung semua disediakan alat rapid tes antigen. Harapannya tidak ditemukan pemudik yang lolos pemeriksaan dan terindikasi Covid-19,” katanya.

Sejak dioperasikan posko pemeriksaan arus balik di 8 titik simpul pintu masuk ke Lampung, katanya, sekitar 2.000 orang telah menjalani pemeriksaan dengan hasil negatif Covid-19.

Alhamdulillah belum ada yang ditemukan pemudik positif Covid-19 sejak dimulainya peneriksaan kemarin. Semoga saja tidak ada yang positif,” ujar dia. (**)

Baca juga: Arus Balik idulfitri Dinkes Lampung Distribusikan 12 Ribu Alat Rapid Tes Antigen

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close