Pendidikan

SMPN 17 Tegaskan Kegiatan Kokurikuler Tak Wajib, Siswa Tetap Ikuti KBM


SMARTNEWS.ID – SMP Negeri 17 Bandar Lampung menegaskan bahwa kegiatan kokurikuler yang dijadwalkan pada 27–29 Oktober 2026 tidak bersifat wajib dan tidak disertai paksaan kepada siswa. Siswa yang tidak mengikuti kegiatan tersebut tetap dapat menjalani kegiatan belajar mengajar (KBM) seperti biasa di sekolah.

Penegasan ini disampaikan kepala sekolah setempat, Jondri Haryadi, M.Pd.I, untuk meluruskan persepsi masyarakat terkait kegiatan kokurikuler yang mencantumkan sejumlah biaya kepada siswa.

Jondri menjelaskan, kegiatan tersebut telah dibahas melalui musyawarah guru, karyawan, dan komite sekolah. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan juga berangkat dari permohonan siswa yang ingin mengikuti program di luar lingkungan sekolah.

“Pelaksanaan kegiatan kokurikuler telah melalui musyawarah guru, karyawan bersama komite sekolah, sesuai permintaan siswa untuk melaksanakan kegiatan tersebut,” ujar Jondri setelah memenuhi panggilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, Selasa, 20 Oktober 2026.

Ia menegaskan, tidak ada kewajiban bagi siswa untuk mengikuti kegiatan tersebut. Sekolah juga tidak mengharuskan seluruh siswa membayar biaya kegiatan apabila memilih tidak berpartisipasi.

“Tidak ada paksaan dari pihak sekolah dan murid tidak diwajibkan mengikuti kegiatan kokurikuler tersebut. Bagi yang tidak mengikuti, masih mengikuti KBM seperti biasa,” tegasnya.

Menurut Jondri, kegiatan yang menyasar siswa kelas VII, VIII, dan IX itu merupakan bagian dari program kokurikuler yang dicantumkan dalam rapor siswa. Ketua pelaksana kegiatan adalah Siti Komariyah, M.Pd.

Berdasarkan surat edaran SMPN 17 Bandar Lampung Nomor 400.3.5.06/259/11.17/2026, kegiatan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni 27–29 Oktober 2026. Rute kunjungan mencakup Lapas Narkoba, Institut Teknologi Sumatera (Itera), serta tempat wisata Jungle Sea.

Sejumlah siswa dikenakan kepada siswa dalam surat edaran tersebut meliputi untuk sewa bus pariwisata, kaus kegiatan, dokumentasi video, perlengkapan P3K, dan asuransi.

Terkait pelaksanaan kegiatan, Ketua Komite SMPN 17 Bandar Lampung, H. Efendi Rambe, juga menyatakan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan siswa.

Keterangan pihak sekolah dan komite ini menegaskan bahwa kegiatan kokurikuler dimaksudkan sebagai program yang diikuti berdasarkan pilihan siswa, bukan kewajiban yang mengikat seluruh peserta didik.

“Masyarakat diharapkan memahami perbedaan antara program kokurikuler yang ditawarkan sekolah dan kegiatan belajar mengajar reguler. Siswa yang tidak mengikuti kegiatan tetap memperoleh pembelajaran di sekolah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close