Ruwa Jurai

Disdikbud Pesawaran Tolak Pendidikan Antikorupsi Sebagai Mepel Mulok Wajib

Sekretaris Disdikbud Pesawaran, Drs. Yahtar Malyan. DOK

SMARTNEWS.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran bersikukuh menjadikan kurikulum pendidikan antikorupsi sebagai insersi atau sisipan materi pada mata pelajaran di SD dan SMP daerah setempat.

Padahal Disdikbud Lampung bersama 13 Disdikbud Kabupaten/Kota di Sai Bumi Ruwa Jurai ini, menginginkan pendidikan antikorupsi sebagai mata pelajaran muatan lokal wajib, bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK.

Kebijakan diambil Disdikbud Pesawaran tersebut, berbanding terbalik dengan yang diambil Disdikbud Lampung dan Disdikbud daerah lain. Namun, Pesawaran tidak sendiri, Pringsewu juga mengambil kebijakan yang serupa.

Kepala Disdikbud Pesawaran Drs. Fauzan Suaidi, M.M melalui Sekretaris Drs. Yahtar Malyan mengatakan, kebijakan tersebut diambil mengingat keterbatasan waktu dalam menyusun kurikulum pendidikan antikorupsi.

Baca juga: Kadisdikbud Pringsewu Menetapkan Mulok Pendidikan Antikorupsi Perlu Persiapan Matang

Selain itu kata dia, pihaknya juga tidak ingin mengubah Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 41 Tahun 2020 tentang Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi pada Sekolah di Pesawaran, serta mengikuti arahan KPK.

“Tidak mungkin kami merubah Perbup yang sudah ada. Belum lagi kalau menjadi mulok, kami harus melatih guru. Berapa banyak guru yang kami harus latih, sedangkan satu kelas minimal ada satu guru,” ujar dia, Rabu (23/9/2020).

Dia berpendapat, kebijakan insersi lebih menguntungkan daripada menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai mapel mulok. Karena, kurikulum tersebut dapat dimasukkan kepada semua mapel sekolah.

“Insersi itu murah dan lebih mudah diterapkan. Kalau dijadikan mulok kami ragu karena hanya satu jam saja dalam sepekan disampaikan. Apa mungkin tercapai? Untuk itu kami menolak menjadikannya sebagai mulok,” tegasnya.

Menurut dia, mengambil kebijakan insersi maupun mulok tidak ada yang salah. Karena pada prinsipnya pendidikan itu menginginkan prilaku peserta didik di tahun mendatang untuk tidak melakukan praktik korupsi.

Baca juga: Pendidikan Antikorupsi Siap Diterapkan di Sekolah

“Mengapa susah-susah untuk hal itu. Kata kunci dari itu adalah bagaimana prilaku anak didik kita untuk 5 hingga 10 tahun mendatang berkurang. Terpenting adalah menjaga komitmen dan integritas pada hal itu,” ujar dia.

Disinggung terkait 13 Kabupaten/Kota di Lampung sepakat menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai mapel mulok wajib sekolah, menurutnya daerah-daerah tersebut hanya ikut-ikutan saja.

“Daerah lain belum tentu juga. Mungkin mereka hanya ikut-ikutan saja. Yang lain belum tentu ikut. Kita lihat saja nanti,” kata dia seraya mengakhiri pembicaraan yang berlangsung melalui sambungan telepon itu.

Sementara itu Kepala Disdikbud Lampung Drs. Sulpakar, M.M menerangkan, menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai mapel mulok wajib, berdasar hasil konferensi video bersama Deputi Pencegahan KPK waktu lalu. (YUS)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close