Humaniora
Empat Hal Jadi Lampiran Syarat KBM Tatap Muka di Zona Kuning
Sekretaris Disdikbud Lampung, Drs. Aswarodi, M.Si. (Foto: SMARTNEWS.ID)
SMARTNEWS.ID — Pemerintah telah mengizinkan sekolah yang berada di daerah zona hijau dan kuning di seluruh Tanah Air, dapat membuka pembelajaran tatap muka di sekolah, pada masa pandemi Covid-19.
Keputusan itu diambil, setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Adapun SKB empat Menteri itu, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021, di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di Provinsi Lampung, menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mulai menyosialisasikan kebijakan itu kepada SMA/SMK yang daerahnya telah ditetapkan sebagai zona hijau dan kuning oleh pemerintah.
Kepala Disdikbud Lampung Drs. Sulpakar, M.M melalui Sekretaris Drs. Aswarodi, M.Si mengatakan, pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning pada SMA/SMK dapat dilakukan, setelah sekolah memenuhi persyaratan.
Adapun syaratnya menurut dia, kepala sekolah terlebih dahulu membuat surat usulan secara tertulis yang ditujukan kepada pemerintah daerah melalui Disdikbud Lampung, guna mendapat izin pembelajaran tatap muka.
Saat mengusulkan, sekolah wajib melampirkan empat hal. Pertama, standar operasional prosedur (SOP) proses kegiatan belajar mengajar (KBM) yang dilakukan, baik oleh peserta didik, pendidik, dan satuan pendidikan.
“Saat mengusulkan KBM tatap muka, sekolah harus meggambarkannya melaui flowchart atau diagram alir, bagaimana proses KBM itu berlangsung,” ujar dia kepada SMARTNEWS.ID, di kantornya, Jumat (14/8/2020).
Kedua, mengisi daftar periksa kesiapan sekolah sesuai protokol kesehatan yang telah dikeluarkan Kemdikbud. “Seperti kesedian sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas layanan kesehatan, dan sebagainya,” kata dia.
Kemudian, melampirkan hasil rapat komite sekolah yang berisikan pernyataan wali murid atau orangtua siswa, bahwa KBM tatap muka di sekolah dilaksanakan berdasar kesepakatan bersama.
“Bila ada orang tua yang tidak menyetujui anaknya masuk sekolah, tidak ada masalah. Sekolah tetap wajib memasilitasi siswa untuk mengikuti KMB secara daring atau online. Dan tidak ada sanksi untuk itu,” terangnya.
Terakhir, sekolah melampirkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah sekolah setempat. “Karena mereka yang tahu akan konsidi daerahnya, tentang perkembangan Covid-19,” katanya.
Setelah usulan itu diterima, lanjut dia, Disdikbud akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas tersebut, serta memerifikasi ke lapangan. “Yang memerifikasi itu semua adalah tim dari masing-masing cabang dinas,” ujarnya.
Kemudian, katanya, hasil verifikasi itu akan dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Disdikbud Lampung. “Kalau benar-benar sudah memenuhi syarat, barulah dikeluarkan izinnya oleh kepala dinas,” katanya.
Menurut dia, proses tersebut paling lambat memakan waktu sepekan. “Mengenai terbitnya izin pembelajaran tatap muka itu, paling lambat satu pekan. Apalagi kalau tidak ada masalah, bisa kurang dari itu,” ujar Aswarodi.
Kendati sekolah telah menerima izin, tambah dia, sekolah belum bisa melaksanakan KBM tatap muka secara langsung, namun akan dilakukan simulasi terlebih dahulu. “Simulasinya hanya satu hari saja,” kata dia.
Menurut dia, Disdikbud Lampung dapat mencabut izin KBM tatap muka secara sepihak, bila sekolah melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19 atau zona di sekolah itu berubah menjadi warna oranye.
“Paling utama adalah menjaga kesehatan dan keselamatan, baik pada siswa, guru, dan masyarakat sekitar. Bila sekolah melanggar disiplin protokol kesehatan, secara sepihak kami berhak mencabut izinnya,” kata dia. (YUS)