Bandar Lampung

Hari Raya Idulfitri 1442 H 637 Narapidana Lapas Kelas I A Rajabasa Mendapat Remisi

Satu Narapidana Terorisme Bebas

DOK LAPAS KELAS I A RAJABASA BANDAR LAMPUNG

SMARTMEWS.ID — Sebanyak 673 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung mendapatkan remisi khusus pada momen Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Dari sejumlah orang mendapatkan remisi khusus tersebut, terdapat satu narapidana terorisme mendapat remisi bebas, yakni Suyata alias Salim alias Jimi alias Yahya alias Mukti Wibowo.

Suyata merupakan anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur, ditangkap Tim Densus 88 pada 14 Mei 2014 di Klaten, Jawa Tengah. Ia terlibat pengeboman di Tentena, Sulawesi Tengah pada Mei 2005.

Kepala Lapas Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung Maizar, Jumat (14/5/2021) mengatakan, sejumlah narapidana yang diberikan remisi, masing-masing mendapatkan remisi berbeda-beda.

Seperti, remisi untuk pidana umum, lanjut dia, diberikan kepada 426 narapidana, narkotika 15 narapidana, dan narkotika PP 99 tahun 2012 sebnayak 231 narapidana.

Secara perinci, pengurangan masa tahanan 15 hari sebanyak satu narapidana, remisi satu bulan 324 narapidana, remisi satu bulan 15 hari 243 narapidana, dan remisi dua bulan 105 narapidana.

“Kami berharap, mereka yang mendapat remisi bisa lebih berkelakuan baik. Sedangkan yang belum, bisa terus berperilaku baik, sehingga tahun depan mendapatkan remisi,” katanya. (**)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close