Humaniora

Klir! Persoalan antara Siswa dan Manajemen SMKN 6 Selesai

BANDAR LAMPUNG (smartnews.id) — Manajemen SMKN 6 Bandar Lampung telah bertemu dengan walimurid, guna penyelesaian persoalan yang menimpa tiga siswa setempat.

Pertemuan yang dilakukan kemarin, itu telah mencapai kesepakatan antara siswa dan manajemen sekolah. Hasilnya, siswa tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM).

Alhamdulillah, persoalan antara siswa dan sekolah telah selesai. Persoalan ini terjadi karena miskomunikasi saja,” ujar Kepala SMKN 6 Weliza, kepada smartnews.id, Selasa (4/2/2020).

Selain tetap mengikuti proses KBM, lebih lanjut Weliza mengatakan, hal lain yang menjadi kesepakatan adalah siswa wajib mengikuti peraturan dan tata tertib yang berlaku sekolah.

Kemudian, ketiga siswa – kini duduk di kelas XII pada Kompetensi Keahlian Teknik Kapal Penangkapan Ikan – itu dipastikan mengikuti UN pada tahun pelajaran 2019/2020.

“Tidak ada dokumen yang menyatakan mereka tidak dapat UN. Mereka pasti mengikutinya. Karena mereka telah tercatat sebagai Daftar Nominasi Tetap (DNT) peserta UN,” jelasnya.

Sedangkan terkait kelulusan, menurutnya akan dilakukan penilaian pascasiswa mengikuti ujian. “Lulus atau tidaknya siswa, dinilai setelah ujian dan berdasar rapat kelulusan,” katanya.

Dia mengatakan, seluruh hasil kesepakatan tersebut telah dibuat dalam bentuk berita acara sebagai dokumen yang selanjutnya diserahkan kepada Ombudsman Lampung.

“Kami kira persoalan ini sudah klir. Semua akan mematuhi apa yang telah disepakati. Berita acara kesepakatannya pun sudah kami serahkan ke Ombudsman pagi tadi,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, telah terjadi kesalahpahaman antara tiga siswa dan manajemen SMKN 6, berujung pada pelaporan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Hal yang dilaporkan ketiga siswa yakni VRR, DDN, dan SS ialah dugaan pelarangan mengikuti UN oleh sekolah. Pelarangan itu disebabkan ketiga siswa memiliki poin lebih dari 100.

Sesuai aturan sekolah, siswa melebihi poin 100, akan dikembalikan ke orangtua atau dikeluarkan dari sekolah. Mendapat laporan itu, Ombudsman melakukan klarifikasi terhadap sekolah.

Hasilnya, Ombudsman tidak menemukan pernyataan sekolah yang melarang siswa mengikuti UN. Sekolah diminta menyelesaikan persoalan secara musyawarah. (YUS)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close