Humaniora
Ombudsman Tak Temukan Pernyataan Sekolah Larang Siswa Ikuti UN
BANDAR LAMPUNG (smartnews.id) — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, menindaklanjuti aduan siswa SMKN 6 Bandar Lampung, terkait larangan ujian nasional (UN).
Ombudsman telah bertemu dengan pihak sekolah baru-baru ini, guna menyelesaikan persoalan yang terjadi antara sekolah dan tiga siswa sekolah setempat.
Hasil pemeriksaan terhadap pihak sekolah, Ombudsman tidak menemukan pernyataan yang melarang siswa mengikuti UN pada tahun pelajaran 2019/2020.
“Informasi yang kami peroleh, tidak ada pernyataan sekolah melarang siswanya mengikuti UN,” ujar Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf, Senin (3/2/2020).
Menurutnya, informasi diperoleh siswa tersebut diakibatkan adanya kesalahpahaman dengan sekolah. Sehingga, wali murid memperoleh informasi tidak utuh, akibat peristiwa itu.
Guna menyelesaikan persoalan tersebut, Ombudsman menyarankan sekolah mengundang walimurid, menjelaskan duduk permasalahan dan menyelesaikan secara musyawarah.
“Kami sudah bertemu dengan pihak SMKN 6 Bandar Lampung. Agar persoalan tidak berlarut, kami juga menyarankan sekolah bertemu dengan para wali murid,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, tiga siswa SMKN 6 Bandar Lampung, yakni VRR, DDN, dan SS, didampingi orangtuanya mendatangi Ombudsman Lampung, Rabu (29/1/2020).
Ketiganya mengadukan sekolah karena melarang mengikuti UN karena miliki poin lebih dari 100. Berdasar aturan, siswa melebihi poin 100, akan dikembalikan kepada orangtua.
Berdasar pengakuan ketiga siswa kepada Ombudsman pada pekan lalu, masing-masing siswa memiliki poin di atas 100, bahkan mencapai 150 poin.
Atas dasar tersebut, Ombudsman membentuk tim pemeriksa, menindaklanjuti aduan ketiga siswa tersebut. Hasilnya, Ombudsman tidak menemui hal yang diadukan siswa. (YUS)