Ekonomi & Bisnis

Penerimaan Pajak DJP BeLa Rp4,2 Triliun

Per 24 Mei 2022

Kepala Kanwil DJP BeLa Tri Bowo, mengabadikan momen pada halal bihalal dan public hearing DJP Bengkulu-Lampung dengan awak media Lampung, di Kantor Kanwil DJP BeLa, Rabu (25/5/2022). ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Penerimaan pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung (BeLa) mencapai Rp3,2 Triliun dari target Rp8,7 Triliun pada tahun 2022 ini. Jumlah itu terhitung hingga 24 Mei 2022.

“Semoga tahun 2022 ini, Kanwil bisa mencapai 100 perse  sesuai target,” kata Kepala Kanwil DJP BeLa Tri Bowo saat menyampaikan sambutan pada halal bihalal dan public hearing DJP Bengkulu-Lampung dengan awak media Lampung, di Kantor Kanwil DJP BeLa, Rabu (25/5/2022).

Sedangkan pelaporan SPT hingga Mei 2022, katanya, sebanyak 389.995 atau 86,13% dari target. Ia berharap, hingga Desember 2022, pelaporan SPT dapat mencapai target 100 persen atau melebihi tahun 2021 yang berhasil mencapai 104 persen dari target.

Tri Bowo menegaskan, pajak dikumpulkan oleh Kanwil DJP untuk selanjutnya disalurkan pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Pajak disalurkan melalui berbagai instansi dan kementerian, pemda-pemda, itu kita harapkan apa yang telah dikumpulkan dengan susah payah ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh kementerian dan pemerintah daerah,” kata dia.

Kesempatan itu ia mempersilahkan masyarakat, baik media, LSM, akademisi, maupun organisasi kemasyarakatan untuk mengawasi dan memberikan masukan kepada kementerian dan pemerintah daerah terkait program-program yang tepat sasaran dan dibutuhkan oleh masyarakat.

“Silahkan awasi dan beri masukan kementrian dan pemerintah daerah tentang penggunaan pajak ini. Apakah sudah benar, jangan sampai ada kebocoran-kebocoran,” ujarnya. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close