Ruwa Jurai

Penggunaan BOS dan Komite Sekolah di SMPN 22 Bandar Lampung Sesuai Permendikbud

Tampak depan SMPN 22 Bandar Lampung. Foto: MATAMATA.ID

SMARTNEWS.ID – Bantuan Operasional Siswa (BOS) dan Sumbangan Pendidikan Komite Sekolah di satuan pendidikan, memang cukup menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, kedua hal tersebut mengatur tentang keuangan bagi operasional pendidikan satuan pendidikan.

Namun terkadang, masih banyak masyarakat belum memahami tentang kedua hal itu karena memang tidak semua masyarakat terjun secara langsung dalam pengelolaan hal tersebut. Masyarakat baru mengetahui akan hal itu, bila sudah bersentuhan secara langsung.

Dampak kurangnya pengetahuan tentang hal itu, masyarakat kerap menafsirkan dengan pandangan yang berbeda, sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda-beda pula. Padahal, semua tentang itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contohnya yang terjadi pada sejumlah satuan pendidikan di Kota Bandar Lampung. Masih ada orang yang mengatasnamakan kelompok tertentu, hanya berani menerka-nerka dalam pengelolaan anggaran satuan pendidikan yang bersumber dari BOS dan Komite Sekolah.

Seperti BOS. Bermodal dari data yang didapat dari aplikasi BOS milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang memang juga bisa diakses masyarakat umum, dijadikan alat oleh oknum untuk mempersoalkan hal tersebut di satuan pendidikan.

Begitu juga dengan Sumbangan Pendidikan Komite Sekolah. Baru sebatas mendengar isu akan adanya sumbangan, oknum individu tertentu itu sudah gaduh mempersoalkan hal tersebut, bahkan mengadukan kepada orang yang kurang tepat yang justru dapat memperkeruh persoalan.

Padahal, apabila semua hal tersebut dapat dikomunikasikan secara baik dengan pihak satuan pendidikan, kemungkinan besar tidak akan terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dengan satuan pendidikan. Semua itu akan berjalan dengan damai dan aman.

Hal ini pula yang menimpa SMPN 22 Bandar Lampung baru-baru ini. Sekolah yang dipimpin oleh Rita Ningsih, ini menjadi bulan-bulanan oknum kelompok tertentu yang mempersoalkan tentang pengelolaan BOS dan Sumbangan Pendidikan Komite Sekolah.

Tim Media MATAMATA.ID mencoba mengulik tentang dugaan penyalahgunaan BOS dan Sumbangan pendidikan Komite Sekolah yang diberitakan dengan redaksional persis oleh beberapa media online di Lampung berjudul Dugaan KKN BOS dan Pungli di SMPN 22 Bandar Lampung.

Dalam berita tersebut terdapat 20 paragraf dengan menyantumkan sejumlah nara sumber menurut versi media online tersebut. Dalam berita tersebut juga menyertakan foto kepala sekolah lengkap dengan nama dan gelarnya, serta papan nama sekolah dan logo pendidikan.

Wawancara oleh Tim Media MATAMATA.ID kepada pihak SMPN 22 Bandar Lampung pada Rabu, 3 November 2021, ini dilakukan terhadap tiga nara sumber, yakni Ketua Komite Sekolah Elyus Enani, perwakilan orangtua siswa Wildan Firdaus, dan Wakil Kepala Bidang Humas Heri. Berikut petikan wawancaranya:


Pertanyaan ke Waka Humas, Heri.
Apa tanggapan sekolah yang dikatakan dalam Media Online SP dan TI, pada paragraf 1, 2, dan 3, diduga melakukan korupsi BOS 2020 – 2021?


Pengelolaan BOS sudah ada mekanismenya dan dilakukan secara transparan. Semua hal itu juga tercantum dalam Petunjuk Teknis Penggunaan BOS Reguler yang dikeluarkan Kemendikbudristek. Untuk penggunaan BOS tahun 2020 sekolah mengacu pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Sedangkan 2021, mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.

Mengenai pemberitaan tersebut, sekolah kami menyangkal karena tidak sesuai yang telah kami laksanakan yakni mengelola BOS dengan prinsip transparan. Dana BOS telah kami peruntukkan sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang juga diinput melalui aplikasi RKAS.

Keterbukaan sekolah tentang BOS, ini juga kami telah publikasikan melalui aplikasi BOS Kemendikbud yang mana juga dapat diakses oleh masyarakat luas. Termasuk angka atau nilainya yang dipublikasikan media itu, diduga dari aplikasi BOS Kemdikbud.


Pertanyaan ke Ketua Komite, Elyus Enani.
Pada pemberitaan media yang sama di paragraf ke 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 mengenai dugaan pungutan liar, apa yang anda ingin katakan?


Komite Sekolah bekerja berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Terkait dengan pemberitaan yang meminta siswa membeli atribut termasuk seragam sekolah dengan tegas komite tidak pernah memaksakan hal itu.

Berdasar hasil kesepakatan kami, orangtua siswa khususnya siswa regular, boleh mendapati atribut sekolah dari mana saja. Namun bila ada orangtua yang menanyakan tentang tempat pemesanan, kami sebatas menginformasikan saja di mana tempat untuk memesan atribut sekolah tersebut.

Kalaupun katanya orangtua siswa mengeluarkan biaya mencapai Rp1.500.000 untuk membeli atribut tersebut, itu mungkin sudah kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli. Kami tegaskan bahwa komite tidak pernah mengintervensi tentang hal itu.

Sedangkan untuk siswa dari jalur penerimaan bina lingkungan (biling), seluruh atribut sekolah siswa sudah disediakan oleh pemerintah kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung. Bahkan, untuk atribut sekolah yang akan digunakan baik pada siswa regular dan biling, boleh mendapatkan dari orang lain, seperti kakak kelas atau alumni sekolah.


Masih ke Ketua Komite, Elyus Enani.
Selain diduga meminta pembayaran seragam sekolah, katanya ada juga biaya perawatan untuk buku perpustakaan sebesar Rp20.00 per siswa, apa tanggapannya?


Mengenai hal itu lagi-lagi bukan paksaan. Untuk diketahui, setiap siswa dipinjamkan 14 – 18 buku mata pelajaran untuk menunjang pembelajaran siswa. Buku tersebut berada di perpustakaan sekolah. Karena sejumlah buku tersebut didapat tidak bersampul, kami orangtua siswa berinisiatif untuk menyampulnya dengan tujuan agar tidak cepat rusak.

Penyampulan buku tersebut juga bisa didapat dari mana saja termasuk toko-toko buku. Secara pribadi saya sudah membelinya di luar sekolah. Ternyata satu sampul buku yang berbahan plastik itu harganya antara Rp1.500 – Rp2.000. Artinya bila dikalikan 18 sampul buku ketemu harga mencapai Rp36.000.

Setelah kami cek di koperasi sekolah, ternyata harga sampul untuk semua buku tersebut hanya Rp20.000. Terdapat selisih harga yang cukup signifikan pada harga sampul buku tersebut. Akhirnya, kalau ada orangtua siswa yang ingin menyampul buku tersebut, kami mengarahkan ke koperasi sekolah. Kalaupun tidak ada yang mau, silahkan saja. Boleh mencari di mana saja. Pentingnya sampul buku adalah untuk menjaga buku agar terus terawat. Sehingga nantinya bisa digunakan siswa lain di tahun berikutnya.


Hal tersebut juga dibenarkan oleh salahsatu orangtua siswa, Wildan Firdaus.
Apa benar informasi tersebut, coba luruskan?


Kami selaku orangtua siswa ingin mendapatkan yang terbaik dari pihak sekolah. Menitipkan anak kami di SMPN 22 Bandar Lampung karena kami percaya akan kualitas dan profesionalisme sekolah. Mengenai permintaan uang Rp20 ribu untuk sampul buku dari pihak sekolah, itu tidak ada. Semua kami yang berinisiatif.

Kalaupun ada sejumlah orangtua siswa yang mengatakan demikian, itu mungkin kesalahpahaman saja. Sebab, kami pastikan hal itu tidak ada. Kami juga berharap kepada orangtua yang belum mengetahui secara pasti tentang itu, coba komunikasikan kembali ke sekolah. Sekolah merupakan saluran yang tepat untuk persoalan yang dialami siswa dan orangtua.

Jadi sekali lagi tidak pernah ada bahasa dari sekolah yang meminta uang Rp20.000 digunakan untuk merawat buku beserta gedungnya. Saya pastikan itu, karena saya salah satu orang yang aktif ke sekolah untuk mendapatkan informasi, demi kepentingan anak saya di sekolah.

Kembali ke Waka Humas, Heri.
Pada paragraf 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 masih dalam berita tersebut yang dikatakan Anda terkesan mengelak saat ditanyai oleh 4 orang yang mengaku wartawan, tentang penggunaan BOS dan Sumbangan Pendidikan Komite Sekolah, apa sebenarnya yang Anda jawab?

Sebenarnya tidak ada yang saya elak terkait pertanyaan rekan-rekan media yang mengaku wartawan itu, meski saya belum pernah mengenal mereka. Saya katakan kepada mereka, penggunaan BOS di sekolah sudah sesuai Juknis BOS. Sedangkan penggunaan sumbangan pendidikan juga diatur oleh Komite Sekolah.

Semua hal itu berlaku sama dilakukan oleh sekolah di Bandar Lampung, bahkan se-Tanah Air. Karena semua pengaturan hal itu sudah melalui mekanisme. Bila sekolah melakukan penyimpangan, tentu yang lebih dahulu menegur adalah pimpinan sekolah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Contoh saja seperti pertanggungjawaban BOS. Ini kami laporkan kepada Disdikbud dan juga kepada pemerintah pusat melalui aplikasi yang disediakan Kemendikbudristek. Dalam realisasi BOS, kami juga diperiksa oleh Inspektorat Bandar Lampung setiap tahap pencairan. Berdasar hasil pemeriksaan khususnya di sekolah kami, hingga detik ini belum pernah ditemukan adanya pelanggaran.

Heri juga menegaskan bahwa realisasi BOS Reguler yang terdapat pada berita media online tersebut pada paragraf 17, 18, 19, dan 20, itu diduga didapat oleh dari aplikasi BOS Kemendikbud yang juga dapat diakses secara luas oleh masyarakat. (TIM/RLS)


Artikel ini telah tayang di Media Online MATAMATA.ID dengan judul Penggunaan BOS dan Komite Sekolah di SMPN 22 Bandar Lampung Sesuai Permendikbud 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close