Opini

Pentingkah Negara Membangun Dan Merawat Jalan Raya


Dr. (can) Wendy Melfa, S.H., M.H.

Pengelola Ruang Demokrasi (RuDem), Pemerhati Jalan Raya
Dewan Pakar MPW Kahmi Lampung

 


WARNA MENCARI SOLUSI

Pada suatu kesempatan, teman yang akademisi sekaligus tercatat sebagai ahli teknik infrastruktur /konstruksi sesuai dengan keilmuan dan pengalamannya, mengundang hadir pada suatu forum seminar nasional dengan thema “Kenapa Jalan Cepat Rusak ?” yang akan digelar di ballroom hotel berbintang, lanjut sang teman memberikan alasan mengundang saya yang keilmuannya pada bidang kenegaraan dan kepemerintahan daerah khususnya, agar forum tersebut lebih berwarna dan kaya, tidak hanya berseliweran pandangan kalangan teknik bidang infrastruktur, tetapi ada juga perspektif lain dalam melihat keberadaan dan berfungsinya jalan raya.

Alasan teman mengundang itu menarik, dan sungguh merupakan cara pandang yang semestinya, yang tidak hanya melihat jalan raya itu “melulu” urusan tehnik konstruksi pembuatan dan perawatan jalan raya dari perspektif ke-PU-an, tetapi juga dari perspektif keilmuan lainnya, hingga membangun “kesadaran” akan arti pentingnya jalan raya bagi sebuah bangsa, kepentingan rakyat suatu negara, dan pandangan ini lebih mendekati paripurna sudut pandang dari persoalan jalan raya. Ini cara pandang yang out of the box dalam membaca suatu permasalahan, untuk lebih paripurna mencari solusi penyelesaian atas persoalannya, patut diapresiasi cara pandang ini yang merupakan ciri akademisi dalam melihat permasalahan jalan raya.

 

BUKTI NEGARA HADIR

Berdasar Alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 jo Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, untuk memajukan kesejahteraan umum seluruh rakyat dalam sebuah negara kesatuan yang daerahnya dibagi dalam Provinsi, Kabupaten, dan Kota, negara membangun dan menyediakan infrastruktur jalan raya, selain sebagai penghubung sekaligus berfungsi sebagai ‘pengikat’ satu daerah ke daerah lainnya dalam bingkai negara kesatuan.
Penyediaan infrastruktur merupakan tanggungjawab pemerintah bagi warga negaranya, karena infrastruktur tidak hanya dipandang sebagai public goods tetapi lebih kepada economic goods, jadi fungsi infrastruktur jalan raya bukan hanya dipandang sebagai sarana kebutuhan masyarakat, tetapi jalan raya sebagai faktor yang dapat menunjang tumbuh dan berkembangnya perekonomian masyarakat yang tentu muaranya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan bernegara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Disitulah arti pentingnya membangun infrastruktur jalan raya bagi pemerintah bagi kepentingan warga negaranya.
Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, Presiden sebagai kepala pemerintahan eksekutif tingkat pusat membagi kewenangannya kepada penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi, dan Kabupaten/ Kota melalui desentralisasi (pemencaran kekuasaan) dan otonomi daerah dengan cara dekonsentrasi secara terbatas di daerah Provinsi, dan kewenangan otonomi kepada Kabupaten/ Kota. Landasan itulah yang kemudian dalam konteks jalan raya, kita mengenal ada kategorisasi jalan (raya) Negara, jalan Provinsi, jalan Kabupaten/ Kota, jalan desa, hal itu bukan saja dilihat dari sumber pembiayaan pembangunannya, tetapi juga terkait dengan sumber pembiayaan pemeliharaan jalan tersebut, dan hal-hal lain kewenangan yang terkait didalamnya.

Jika masih ada sebagian pihak menempatkan cara pandangnya soal pembangunan dan pemeliharaan jalan raya “semata-mata” melihatnya dalam bingkai optik usaha proyek, maka paham yang bersangkutan kurang lengkap, dan kurang berwawasan kepentingan masyarakat umum untuk apa negara hadir melalui pemerintah mengalokasikan anggarannya melalui APBN/ APBD yang notabene uang rakyat yang sebagian dipungut dari pajak rakyat.

Pada sisi lain, bila pemahaman dan kesadaran ini menjadi pedoman dan ukuran, tentu berbagai ‘penyakit’ yang menyertai pengadaaan dan atau pemeliharaan jalan raya kita akan berkurang, bisa ditekan, dan bisa dimininalisir yang tentu harapannya pada meningkatnya kualitas pembangunan dan pemeliharaan jalan raya kita, tidak dikerjakan asal jadi atau asal-asalan dengan kualitas pengerjaan dan bahan baku yang terukur, anggarannya tidak dikorup, kualitas jalan raya bisa bertahan lama.

Dari sisi masyarkat pengguna jalan pun ikut bisa dibangun kesadarannya hingga tidak melebihi tonase kendaraannya sesuai dengan kategorisasi jalan raya, dengan kesadaran komunal nya ikut terlebat dalam pemeliharaan jalan raya, tidak merusak dan atau salah peruntukan atau bahkan mengurangi fungsi ‘berem’ jalan raya misalnya, ikut dalam pemeliharaan parit/drainase, tidak mengubah fungsi trotoar jalan dan lain sebagainya.

 

EKONOMI INKLUSIF

Dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, lembaga dan badan negara/ pemerintah mengembangkan ekonomi inklusif sesuai dengan wewenang dan fungsi masing-masing ditengah-tengah masyarakat. Dalam konteks jalan raya, pemerintah dalam hal ini melalui Departemen Pekerjaan Umum, dan BUMN jalan tol, Provinsi dan Kabupten/ Kota melalui Dinas Pekerjaan Umumnya, sebagai instansi publik diharapkan dapat terus mendukung upaya meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat, artinya masyarakat ditingkat akar rumput dapat menyelenggarakan aktivitas ekonominya dan merasakan daya dukung adanya jalan raya sebagai faktor pendukung tumbuh dan berkembangnya perekonomian masyarakat, bila yang terjadi sebaliknya, misal sulit jarak tempuh karena infrastruktur jalan raya belum terbangun, atau dalam kondisi rusak parah, atau dapat menyebabkan ekonomi biaya tinggi, maka instansi-instansi publik tersebut dapat dikatagorikan belum mengembangkan apa yang disebut ekonomi inklusif, termasuk peran dan fungsi entah apapun kendalanya belum optimal dalam mewujudkan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, padahal justru hal ini menjadi tujuan dari berdaulatnya suatu negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Tentu kita juga menyadari, bahwa kompleksitas problem pembangunan dan pemeliharaan jalan raya begitu banyak hal yang harus dijadikan pertimbangan, oleh karena itu tidak ada satupun instansi dengan pendekatan ‘ego sektoral’-nya dapat bekerja sendiri, sinergi dan kolaborasi dengan semua unsur instansi terkait, juga masyakat akan menjadi pilihan dan jalan keluar yang akan bermakna solutif atas beragamnya permasalahan, termasuk adanya keterbatasan anggaran yang selalu menjadi alasan klasik. Tidak akan maksimal hasilnya manakala masih ada yang berpandangan hadir sebagai “super hero” yang dengan kemampuan instansinya sendiri bisa mengatasi masalah yang begitu kompleks.

Membangun infrastruktur jalan raya itu akan terasa lebih paripurna mana kala tidak hanya dilihat secara phisiknya, tetapi juga sekaligus jiwanya, bangunlah jiwanya … bangunlah raganya … untuk jalan raya kita, sebagaimana semangat dan makna kutipan lagu kebangsaan Indonesia Raya. (*)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close