Humaniora

Pendaftaran PPDB SMA Negeri Dibuka Pertengahan Juni

PPDB, Disdikbud Lampung Mengacu Permendikbud 51/2018

BANDAR LAMPUNG (smartnews.id) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memastikan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA Negeri tahun pelajaran 2019/2020, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.

Hal tersebut ungkapkan Kepala Disdikbud Lampung Drs. Sulpakar, M.M, kepada smartnews.id, di ruang kerjanya, Kamis (9/5/2019). Menurut dia, pendaftaran PPDB SMAN di Lampung, serentak dibuka pada 17 – 19 Juni 2019 atau selama tiga hari.

“Insya Allah PPDB SMA negeri di 15 kabupaten/kota, serentak dilaksanakan selama tiga hari pada pertengahan Juni mendatang. Pendaftaran melalui sistem dalam jaringan atau online yang difasilitasi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,” ujar dia.

Dia menerangkan, jalur pendaftaran PPDB terbagi menjadi tiga, meliputi jalur zonasi, paling sedikit menerima 90 persen; prestasi 5 persen; dan perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen. Hal tersebut bertujuan mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

“Seandainya jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi,” ujar dia yang didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMA Diona Katharina, S.Sos., M.Pd dan Kepala SMAN 5 Bandar Lampung Hendra Putra, S.Pd., M.Pd itu.

Calon peserta didik menurutnya, hanya dapat memilih satu dari tiga jalur pendaftaran dalam satu zonasi. Selain melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi sesuai domisili, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.

“Dimaksud calon siswa hanya boleh mendaftar satu dari tiga jalur pendaftaran ialah memilih antara zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua. Setiap calon siswa diperbolehkan memilih dua sekolah saat mendaftar,” ujar mantan Wali Kota Bandar Lampung itu.

Saat mendaftar jalur zonasi, calon peserta didik wajib melampirkan kartu keluarga (KK) atau dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) dilegalisir lurah/ kepala desa setempat yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

“Bila bukan warga setempat, maka calon siswa tidak diizinkan mendaftar, ini berlaku untuk jalur zonasi. Selain itu, saat mendaftar siswa diminta membawa persyaratan lain, diantaranya fotocopy ijasah atau surat keterangan lulus dikeluarkan sekolah, dan sebagainya,” ujar dia.

Selain itu, saat mengisi formulir pendaftaran calon peserta didik baru langsung menentukan pilihan jurusan antara Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). “Memilih jurusan harus sesuai dengan kemampuan yang dimiliki calon siswa,” katanya.

Dikatakan dia, seleksi PPDB akan berlangsung secara transparan tanpa ada permainan. “Kami himbau kesemua pihak untuk mengikuti mekanisme saat berlangsungya PPDB. Meskipun ada yang mengaku keluarga wartawan, TNI, Polri, dan sebagainya, tetap harus mengikuti aturan,” tegasnya.

Sementara, hasil seleksi menurutnya, diumumkan pada 20 Juni, dilanjutkan daftar ulang pada 20 – 22 Juni. Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) dilaksanakan pada 15 – 17 Juli. “Awal MPLS merupakan awal proses belajar mengajar yang serentak dilaksanakan seluruh SMA di Lampung,” kata dia. (yus)

Berikut daya tampung SMA Negeri di Lampung, pada PPDB tahun pelajaran 2019/2020.
1. Bandar Lampung – 5.693 siswa
2. Lampung Tengah – 5.792 siswa
3. Tulangbawang Barat – 2.136 siswa
4. Pesawaran – 2.772 siswa
5. Lampung Timur – 4.896 siswa
6. Mesuji – 1.116 siswa
7. Lampung Selatan – 4.056 siswa
8. Lampung Barat – 2.176 siswa
9. Pringsewu – 2.946 siswa
10. Way Kanan – 3.435 siswa
11. Tanggamus – 3.058 siswa
12. Pesisir Barat – 1.548 siswa
13. Tulang Bawang – 2.844 siswa
14. Metro – 1.800 siswa
15. Lampung Utara – Belum Diketahui
Sumber: Disdikbud Lampung.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close